Wawancara dengan Prof. Dr. Akh. Minhaji
Pesan yang disiarkan televisi dapat menjadi contoh dan model yangg mudah ditiru dan ditauladani oleh masyarakat. Terlepas apakah masyarakat masih menelaah atau tidak siaran dan tayangan yang dilihat di televisi, tayangan itu mempengaruhi cara berpikir masyarakat, termasuk dalam penyebaran pemahaman tentang keberagaman.
Prof. Akh. Minhaji melihat humanisme keberagaman dibangun oleh lima hal, yakni source, message, channel, receiver, effect. “Televisi mempunyai kelimanya, sehingga pesannya dapat memberikan dua dampak sekaligus, baik dan buruk. Disebut baik jika pesannya mampu memberikan kesadaran multikulturalisme sekaligus menyangga kehidupan keberagaman yang rasional dan humanis,” tutur Dekan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Kalijaga ini.
“Intinya, bagaimana selayaknya mengemas lembaga penyiaran yang mampu menjadi penyangga kehidupan yang harmonis di tengah masyarakat yang heterogen, yaitu masyarakat yang penuh dengan perbedaan agama, suku, etnis, ataupun adat istiadat,“ imbuhnya.
Prof. Akh. Minhaji melihat humanisme keberagaman dibangun oleh lima hal, yakni source, message, channel, receiver, effect. “Televisi mempunyai kelimanya, sehingga pesannya dapat memberikan dua dampak sekaligus, baik dan buruk. Disebut baik jika pesannya mampu memberikan kesadaran multikulturalisme sekaligus menyangga kehidupan keberagaman yang rasional dan humanis,” tutur Dekan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Kalijaga ini.
“Intinya, bagaimana selayaknya mengemas lembaga penyiaran yang mampu menjadi penyangga kehidupan yang harmonis di tengah masyarakat yang heterogen, yaitu masyarakat yang penuh dengan perbedaan agama, suku, etnis, ataupun adat istiadat,“ imbuhnya.
Gambar pinjam dari http://fancytreehousexo.deviantart.com/
Pada konteks pengaruh televisi terhadap humanisme dalam keberagaman di masyarakat, kulturalisasi tayangan di televisi perlu dirumuskan secara logis, rasional, humanis, dan tidak ekstrim. Sehingga keberagaman yang rasional dan humanis yang ditanamkan oleh televisi mampu menjadi sebuah tren budaya masyarakat.
Minhaji menekankan bahwa televisi harus mampu menjadi sarana bagi proses tertanamnya tatanan nilai sosial budaya yang bercorak rasional, humanis dan pluralis. Sehingga kemudian dapat diterapkan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. “Apa yang dilihat dan didengar oleh para pemirsa dari siaran dan tayangan televisi selain dapat melahirkan ancaman terhadap tatanan nilai sosial dan budaya, juga sebaliknya, dapat menguatkan sosial dan budaya. Oleh karena itu kerjasama semua lembaga-lembaga penyiaran terkait sangat dibutuhkan agar kesadaran multikulturalisme dapat tumbuh dalam masyarakat Indonesia yang heterogen,” pungkasnya.
Notes:
Prof. Drs. H. Akh. Minhaji, M. A., Ph.D. is a professor at faculty of Islamic Law, at the State Islamic University (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta. His bachelor degree, in 1985, was in Islamic Law at IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. He received his masters and Ph.D from McGill University, Canada on Islamic Law, at the Institute of Islamic Studies. He has taught about Islamic Law in several universities such as Gadjahmada University, IAIN Ar-Raniry, Aceh and UII, Yogyakarta. During his academic career, he has also been active in many journals as an editor. For example 2006-present, he is a member of the advisory board of Shari’ah Journal, Universiti Malaya (Malaysia). In 1998-1999, he was an assistant Director I of thegraduate program in IAIN Sunan Kalijaga, and the following year, 1999-2002, he became an assistant Director II, in the same institution.
Prof. Akh. Minhaji has published many writings. These are some of his writings:
1. “Penggunaan dan penyalahgunaan bukti sejarah,” in Ke Arah Fiqh Indonesia. (Yogyakarta, Forum Study Hukum Islam, 1994).
2. Islamic Law Under the Ottoman Empire: Revised Version. “In The Dynamics of Islamic Civilation, (Yogyakarta, Titian Ilahi Press).
3. Kontroversi Pembentukan Hukum Islam, trans. Ali Masrur, (Yogyakarta, UII Press, 1997).
4. Ahmad Hassan and Islamic Legal Reform in Indonesia, (Kurnia Kalam Semesta Press, 2001).
5. Kontribusi Dr. Wael B. Hallaq terhadap Kajian Hukum Islam. In Pengalaman Belajar Islam di Kanada, (Yogyakarta, Titian Ilahi Press, 1997).
6. “Nation State dan Implementasi Hukum Wakaf,” introduction of Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia, Abdul Ghofur Anshori, (Yogyakarta, Pilar Media, 2005).
7. “Respom Kelompok Tradisionalis terhadap Misi Pembaharuan Ahmad Hassan,” in Neo Ushul Fiqh: Menuju Ijtihad Kontekstual, (Yogyakarta, Faculties Syari’ah Press, 2004).
Notes source : http://www.icrs.ugm.ac.id/about-us/lecturer.html?sobi2Task=sobi2Details&catid=3&sobi2Id=58
Tidak ada komentar:
Posting Komentar