Minggu
Senin
BNI Syariah Untuk Kemashlahatan Umat
Krisis ekonomi global beberapa waktu lalu telah membuat para pemimpin dunia berfikir mencari jalan keluar bagi permasalahan ekonomi umat. Hal ini menunjukkan bahwa sistem perbankan konvensional sangat rapuh. Karena dominannya sektor finansial dibanding sektor riil dalam hubungan perekonomian dunia. IMF pun melakukan kajian terhadap praktek perbankan yang telah di terapkan di negara-negara muslim dan negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam termasuk Indonesia. Dengan harapan, dapat menyempurnakan sistem perbankan internasional yang banyak mengalami goncangan sehingga menyebabkan krisis dan keterpurukan ekonomi. Sistem perbankan yang tahan goncangan tersebut adalah sistem perbankan syariah. Sistem perbankan berdasarkan pada Al-Quran dan As-Sunnah (Q.S Al-Baqarah: 278-279; Al-Imran: 130; An-Nisa: 161; Ar-Rum: 39).
Landasan hukum bank syariah di Indonesia melalui Undang-Undang No 10 tahun 1998, memberi kesempatan kepada bank syariah untuk berkembang lebih luas. Didalamnya menyatakan secara rinci prinsip produk perbankan syariah seperti Murabahah (jual beli dengan kesepakatan harga), Ishtisna (jual beli barang melalui pesanan), Mudharabah (kesepakatan bagi hasil), Musyarakah (pernyertaan modal), dan Ijarah (persewaan barang). Dilengkapi dengan SK Direksi Bank Indonesia yang memberikan peluang bank konvensional untuk mengkonversi atau membuka cabangnya menjadi cabang syariah. Salah satu bank yang telah menkonversi cabangnya adalah BNI Syariah.
BNI Syariah dengan komitmennya untuk menjadi pilihan masyarakat sebagai mitra dalam mengelola perbankan syariah, berusaha mewujudkan ketentraman dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat. Dalam operasi fungsinya, BNI Syariah menerapkan Good Corporate Governance (GCG) yaitu tata kelola bank dengan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), profesional (professional), dan kewajaran (fairness). Hal tersebut sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan secara islami yang berdasarkan persaudaraan (ukhuwah), keadilan (adalah), kemashlahatan (maslahah) dan kesimbangan (tawazun).
Fokus utama BNI Syariah adalah sebagai transactional bank yang melayani kebutuhan transaksi bisnis ritel dan consumer. Strategi bisnis diarahkan untuk melayani masyarakat pada segmen UMKM dan pengembangan industri di daerah-daerah. Yaitu dengan berbagai macam produk layanan mulai consumer banking, small business banking hingga corporate banking. Layanan Internet Banking dan Phone Banking BNI Syariah juga mendukung berbagai transaksi perbankan 24 jam dengan mudah, nyaman dan aman. Jaringan 60 outlet syariah yang tersebar di seluruh Indonesia, serta lebih dari 750 Kantor Cabang BNI siap memberikan pelayanan maksimal kepada konsumen.
Sebagai bukti pelayanan maksimal BNI Syariah telah mendapatkan penghargaan di antaranya, sebagai kartu kredit pertama yang menginspirasi berwirausaha (BNI Hasanah Card) oleh Rekor Bisnis 2010, The Best in Achieving Total Customer Satisfaction oleh Indonesia Customer Satisfaction Award (ICSA) 2010, serta penghargaan Brand Equity Champion of Islamic Banking oleh Indonesia Brand Champion 2011.
Menjadi harapan besar masyarakat kepada BNI Syariah untuk dapat terus meningkatkan pelayanannya, serta terus mengedukasi masyarakat tentang manfaat bank syariah untuk kemashlahatan umat dan solusi sistem perbankan internasional.
Langganan:
Postingan (Atom)